Bank Dki Cabang Semarang
Actions (login required)
Downloads per month over past year
Istiqomah, Ainatul (2016) Mekanisme tabungan haji di Bank Jateng Syariah Cabang Pembantu Semarang Barat. Diploma thesis, UIN Walisongo.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam, diwajibkan bagi umat Islam yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Seiring dengan minat masyarakat muslim yang meningkat dan didukung dengan masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam, hal itu menarik perhatian lembaga keuangan syariah untuk menyediakan beragam produk dan layanan jasa mengenai pemberangkatan ibadah haji. Maka dari itu, Bank Jateng Syariah sebagai salah satu BPS BPIH berhak memberi fasilitas tabungan haji yang dikenal sesuai dengan nama produknya, iB Tabung Haji. Namun tidak hanya kuantitasnya saja yang dijadikan perhatian tetapi perlu dipikirkan pula untuk mengimbanginya dengan kualitas SDM atau masyarakat muslim itu sendiri, terutama dalam pengetahuannya mengenai tata cara pendaftaran haji menggunakan tabungan dengan tujuan untuk menghindari dari kejahatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.Sehubungan dengan permasalahan yang diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut; 1)Bagaimana pedoman Produk iB Tabung Haji di Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Pembantu Semarang Barat? 2) Bagaimana mekanisme tabungan haji di Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Pembantu Semarang Barat?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni penelitian yang dilakukan langsung dilapangan, yang berarti datanya langsung berhubungan dengan obyek yang diteliti. Jenis penelitian ini dilakukan di Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Pembantu Semarang Barat yang beralamatkan di Jl. Prof Dr. Hamka No.100 Tambak AjiNgaliyan, Semarang.Dari hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan yaitu : 1) Pedoman tentang iB Tabung Haji membahas mengenai peraturan umum dan ketentuan umum iB Tabung Haji.2) Mekanisme Tabungan Haji di Bank Jateng Syariah Cabang Pembantu Semarang Barat diawali dengan pembukaan rekening iB Tabung Hajidengan setoran awal minimal Rp 500.000,- dan setiap setoran selanjutnya ditetapkan minimal Rp 100.000,- . Kemudian berlanjut dengan setoran tunai ataupun non tunai hingga iB Tabung Haji Bank Jateng telah mencapai jumlah sesuai ketentuan Kementrian Agama RI (sebesar Rp 25.000.000,- ) untuk pendaftaran haji. Kemudian CJH membawa semua berkas persyaratan pendaftaran haji untuk mendapatkan nomor validasi. Petugas akan menginput nomor validasi pendaftaran porsi haji dan nomor rekeningTabungan Haji pada aplikasi swiching BPIH (Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji) untuk proses pemindahbukuan ke rekening Menteri Agama secara otomatis oleh sistem. Kemudian akan dicetakkan print out Bukti Setoran Awal BPIH.CJH segeramendatangi ke Kemenag Kab/Kota untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 7 hari dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.Untuk CJH yang sudah terdaftar dalam masa tunggu yang ditunjuk oleh Kemenag, dapat melakukan pelunasan BPIHmelalui rekening tabungan dan petugas Bank akan menginformasikan sisa pelunasan sesuai ONH yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kemudian petugas Bank menginformasikan kepada Calon Haji untuk segera melapor ke Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Sepulangnya CJH melaksanakan ibadah haji, nasabah dapat menutup rekeningnya tanpa dikenakan biaya.