Mimpi Menjadi Istri Kedua
Penjaminan Rumah Tanpa Persetujuan Pasangan
Mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama), kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan untuk penjaminan tanah dan bangunan menggunakan hak tanggungan. Berkaitan dengan penjelasan mengenai harta bersama di atas, maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat penjaminan rumah tersebut tidak sah.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/istri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan istrinya. Pada akhirnya, dalam Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa:
Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.
MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.
Kemudian, jika dihubungkan dengan syarat perjanjian (kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang),[5] perjanjian perjanjian penjaminan rumah yang dibuat dapat dianggap cacat hukum karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan dari suami. Hal ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian, yaitu mengenai suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut, Pasal 1337 KUH Perdata menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.
Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang menerangkan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, istri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.
Dengan kata lain, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah menurut hukum. Berkaitan dengan ini, dapat diterangkan bahwa rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila istri tidak dapat membayar utangnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa, 2005.
[2] Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan
[3] Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan
[4] Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan
Mimpi merupakan jendela bagi jiwa, sering kali memunculkan gambaran yang misterius dan memikat. Salah satu tema yang dapat muncul dalam mimpi adalah peran sebagai istri kedua. Di kalangan masyarakat, mimpi seperti ini sering kali menimbulkan pertanyaan dan tafsiran tertentu, terlebih bagi mereka yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Artikel ini berupaya untuk mengupas lebih dalam mengenai arti mimpi menjadi istri kedua menurut perspektif Islam, serta bagaimana hal ini dapat dipahami dalam konteks kehidupan nyata.
Dalam Islam, menikah lebih dari satu kali adalah hal yang diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat dan prinsip keadilan. Namun, bagi sebagian orang, mimpi menjadi istri kedua bisa jadi mencerminkan berbagai aspek psikologis atau spiritual yang mendalam. Pertanyaan yang muncul adalah: apa sebenarnya makna di balik mimpi ini? Apa pula pesan yang ingin disampaikan melalui mimpi ini kepada sang pemimpi?
Secara umum, mimpi menjadi istri kedua bisa saja mencerminkan perasaan cemburu, rasa kurangnya perhatian, atau ketidakpuasan dalam hubungan saat ini. Namun, dalam konteks yang lebih positif, mimpi ini juga dapat menjadi simbol harapan dan keinginan untuk meningkatkan kualitas hubungan. Mungkin, ini adalah bentuk refleksi dari hasrat untuk lebih memahami diri sendiri dan dinamika yang ada dalam ceruk kehidupan sehari-hari.
1. Pertanda Perubahan dalam Hidup
Mimpi menjadi istri kedua bisa menjadi pertanda bahwa pemimpi akan menghadapi perubahan signifikan dalam hidupnya. Dalam banyak budaya, termasuk Islam, perubahan sering kali dimaknai sebagai kesempatan untuk bertumbuh. Ini bukan hanya sekadar perubahan dalam konteks hubungan, melainkan juga bisa merujuk kepada aspek lain, seperti karir, pendidikan, atau spiritualitas. Pemimpi disarankan untuk bersiap menghadapi segala kemungkinan yang akan datang.
2. Pencarian Kecukupan Emosional
Pemimpi biasanya merindukan kecukupan emosional yang mungkin tidak terpenuhi dalam kehidupannya. Mimpi ini dapat mencerminkan kerinduan akan cinta dan perhatian dari pasangan maupun lingkungan sekitar. Dalam konteks ini, penting untuk merenungkan apakah ada faktor dalam kehidupan nyata yang perlu diperbaiki atau diperbaharui agar kebutuhan emosional dapat dipenuhi.
3. Simbol Rasa Cemas dan Ragu
Sering kali, mimpi semacam ini muncul sebagai refleksi dari rasa cemas dan ragu yang dirasakan oleh individu. Ketidakpastian dalam hubungan atau pertanyaan tentang kesetiaan dapat menjadi pemicu munculnya mimpi ini. Dalam Islam, dinasihatkan untuk selalu mengkomunikasikan perasaan dan berusaha menyelesaikan masalah secara terbuka. Mimpi ini seharusnya menjadi pengingat untuk lebih jujur kepada diri sendiri dan pasangan.
4. Meneguhkan Komitmen dalam Hubungan
Menjadi istri kedua dalam mimpi juga bisa jadi pertanda perlunya meneguhkan komitmen dalam hubungan. Ini adalah panggilan untuk lebih memperhatikan dan menghargai pasangan. Dalam konteks ini, pemimpi mungkin perlu melakukan introspeksi dan menemukan cara untuk memperkuat ikatan yang ada. Cinta membutuhkan usaha dan perhatian, dan mimpi ini bisa menjadi motivasi untuk memupuk cinta yang lebih dalam.
5. Refleksi Diri dan Pertumbuhan Pribadi
Percaya atau tidak, mimpi sering kali adalah cara pikiran bawah sadar kita berbicara. Mimpi menjadi istri kedua mungkin mencerminkan perjalanan pribadi yang tengah dialami oleh individu tersebut. Ini bisa berarti upaya untuk memahami diri lebih baik, termasuk sifat-sifat, keinginan, dan ketakutan yang dimiliki. Dengan memahami mimpi ini, individu diharapkan bisa mengalami pertumbuhan pribadi yang lebih baik.
Mimpi menjadi istri kedua menurut pandangan Islam bukanlah semata-mata indikasi dari apa yang akan terjadi di masa depan. Lebih dari itu, mimpi ini sarat dengan makna dan refleksi yang dapat menuntun pemimpi menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dirinya sendiri dan hubungan yang sedang dijalani. Setiap mimpi membawa pesan, dan penting untuk menggali makna di baliknya. Ketika menghadapi mimpi seperti ini, penting untuk tetap tenang dan bijaksana, serta membuka diri terhadap kemungkinan perubahan dan pertumbuhan. Mimpi ini, pada gilirannya, dapat menjadi peluang untuk mengintrospeksi dan memperbaiki diri, serta meraih kebahagiaan yang lebih dalam dalam hubungan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Simak arti mimpi jadi istri kedua konon katanya ingin menjalin hubungan yang serius.
Di rela life, menjadi istri kedua tentu menjadi hal yang tidak diinginkan.
Sebab, istri kedua kerap kali di cap sebagai pelakor alias perusak rumah tangga orang.
Namun beda halnyam jika menjadi istri kedua di alam bawah sadar.
Sebab, mimpi menjadi istri kedua justru membawa pertanda yang baik bagi si pemimpi.
Merangkum dari laman resmi Dreamsopedia, arti mimpi jadi istri kedua justru merupakan keinginanmu untuk menjalani hubungan yang serius dengan orang tersayang saat ini.
Ada baiknya jika kamu memiliki niat baik tersebut untuk menyegerakannya.
Selain arti mimpi jadi istri kedua, simak juga rati mimpi lainnya yang telah kami rangkumkan di bawah ini!
Baca juga: Arti Mimpi Tidur Pertanda Anda Takut Akan Perubahan Hidup Hingga Simbol Disiplin
Apabila kamu mengalami mimpi ketahuan selingkuh dengan orang asing, maka mimpi ini menjadi peringatan agar kamu segala permasalahan atau mengakui sesuatu yang kamu sembunyikan.
Jika sobat tribuners mengalami mimpi selingkuh dengan orang yang dikenal, maka mimpi ini menjadi pertanda bahwa kamu memiliki ketertarikan pada orang tersebut atau adanya hubungan emosional yang terbentuk antara kalian.
Pernahkah kamu mendapati mimpi ketahuan selingkuh dengan mantan?
Itu menjadi pertanda bahwa adanya ketakpuasan emosional kamu pada pasangan.
Arti mimpi ketahuan selingkuh dengan orang terdekat pasanganmu ternyata menunjukkan adanya keinginanmu untuk menjalin hubungan asmara dengan orang tersebut.
Saat sobat tribuners mengalami mimpi ketahuan selingkuh dengan orang terdekat, maka mimpi ini menandakan kamu sebenarnya ingin mencoba hubungan yang lebih terbuka.
Sebab, selama ini kamu sudah terlalu lama menjalani hubungan yang sangat toxic namun kamu ragu untuk mengakhirinya.
Bagi kamu yang pernah mengalami mimpi ketahuan selingkuh dengan saudara, ini memiliki arti bahwa kamu sedang cemburu dengan pasanganmu.
Oleh karena itu, segera perbaiki komunikasimu dengan pasanganmu jangan sampai masalah kecil menjad semakin besar hingga berujung memilih jalan masing-masing.
Jika kamu secara tiba-tiba bermimpi ketahuan selingkuh dengan adik pasanganmu sendiri, maka ini menjadi pertanda untuk segera memperbaiki hubunganmu dengan pasangan.
Bila perlu komunikasikan hal apa saja agar sama-sama mendapat kebahagiaan.
Pernahkah sobat tribuners malah bermimpi ketahuan selingkuh dengan asisten rumah tangga?
Konon, hubunganmu dengan pasangan akan sering diwarnai salah paham dan masalah-masalah lainnya.
Maka, jadikanlah mimpi ini sebagai peringatan agar kamu lebih terbuka kepada pasangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. (**)
TRIBUNBENGKULU.COM - Simak arti mimpi jadi istri kedua konon katanya ingin menjalin hubungan yang serius.
Di rela life, menjadi istri kedua tentu menjadi hal yang tidak diinginkan.
Sebab, istri kedua kerap kali di cap sebagai pelakor alias perusak rumah tangga orang.
Namun beda halnyam jika menjadi istri kedua di alam bawah sadar.
Sebab, mimpi menjadi istri kedua justru membawa pertanda yang baik bagi si pemimpi.
Merangkum dari laman resmi Dreamsopedia, arti mimpi jadi istri kedua justru merupakan keinginanmu untuk menjalani hubungan yang serius dengan orang tersayang saat ini.
Ada baiknya jika kamu memiliki niat baik tersebut untuk menyegerakannya.
Selain arti mimpi jadi istri kedua, simak juga rati mimpi lainnya yang telah kami rangkumkan di bawah ini!
Baca juga: Arti Mimpi Tidur Pertanda Anda Takut Akan Perubahan Hidup Hingga Simbol Disiplin
Apabila kamu mengalami mimpi ketahuan selingkuh dengan orang asing, maka mimpi ini menjadi peringatan agar kamu segala permasalahan atau mengakui sesuatu yang kamu sembunyikan.
Jika sobat tribuners mengalami mimpi selingkuh dengan orang yang dikenal, maka mimpi ini menjadi pertanda bahwa kamu memiliki ketertarikan pada orang tersebut atau adanya hubungan emosional yang terbentuk antara kalian.
Pernahkah kamu mendapati mimpi ketahuan selingkuh dengan mantan?
Itu menjadi pertanda bahwa adanya ketakpuasan emosional kamu pada pasangan.
Arti mimpi ketahuan selingkuh dengan orang terdekat pasanganmu ternyata menunjukkan adanya keinginanmu untuk menjalin hubungan asmara dengan orang tersebut.
Saat sobat tribuners mengalami mimpi ketahuan selingkuh dengan orang terdekat, maka mimpi ini menandakan kamu sebenarnya ingin mencoba hubungan yang lebih terbuka.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 September 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Harta Benda dalam Perkawinan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, mengenai apakah utang istri menjadi tanggung jawab suami, mari simak seputar harta dalam perkawinan terlebih dahulu.
Dalam perkawinan, dikenal dengan adanya harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.[1] Mengenai harta bersama ini, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.[2]
Lebih lanjut soal harta bersama ini, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156 – 157) yang menerangkan ketentuan berikut.
(1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
(4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Sementara itu, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan; dan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain.[3] Atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.[4]
Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi dua, yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap atau suatu utang untuk keperluan bersama).
Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika itu adalah utang suami, benda pribadi istri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya.
Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau istri yang membuat utang itu disita pula.
Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/istri dapat berdampak pada harta bersama apabila utang tersebut tidak dapat dilunasi, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.
Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).