Zloty Mata Uang Apa

Zloty Mata Uang Apa

Uang Kertas Zloty Polandia

Narodowy Bank Polski atau Bank Nasional Olandia juga mengeluarkan mata uang yang berupa kertas. Jika koin Zloty tersedia di dalam pecahan 1 groszy, 2 groszy, 5 groszy, 10 groszy, 20 groszy, 50 groszy, 1 zloty, 2 zloty, dan 5 zloty, maka uang kertas zloty tersedia dalam pecahan 10, 20, 50, 100, 200, dan 500 zloty. Anda bisa bebas menggunakan uang kertas zloty untuk belanja di seluruh tempat di Polandia.

Anda masih mungkin menggunakan mata uang Euro untuk belanja di Polandia. Namun, mungkin hanya toko-toko tertentu yang akan menerimanya. Apalagi jika Anda sedang berada di pusat kota dimana banyak turis mengunjungi setiap waktu.

Kemunculan Mata Uang Polandia Zloty

Polandia memang tak mempunyai tenggat waktu untuk menggunakan mata uang Euro mengingat ia merupakan salah satu dari negara Uni Eropa. Mata uang Polandia yang tetap ada sejak abad pertengahan atau pada masa pemerintahan Sigismund I adalah Zloty. Mata uang ini merujuk pada semua jenis koin emas asing yang ada beredar di Polandia.

Selain Zloty, di Polandia kita juga mengenal Groszy yang merupakan mata uang terkecil di negara dengan bendera putih merah ini. Jika Zloty adalah emas, maka Groszy adalah tembaga-nikel. Bank Nasional Polandia menerbitkan semua mata uang koin dan kertas. Untuk koin, mulai dari 1 groszy sampai 5 zloty. Seratus groszy merupakan pecahan dari setiap zloty.

Kemudian inflasi pada awal 1900-an membuat mata uang Zloty mengalami pemotongan nilai (redenominasi). Nilai 10.000 Zloty tua (PLZ) hanya memiliki nillai 1 Zloty baru (PLN).

Setelah redenominasi sejak 1 Januari 1995, nilai mata uang Polandia seterusnya relatif stabil. Anda bisa menyebut Zloty di masa modern ini dengan PLN. Nilai tukar Zloty dengn Dolar Amerika Serikat juga sering mengalami fluktuasi dimana nilainya lebih sering berada di 4 atau 5 PLN untuk 1 Dolar Amerika Serikat. Sementara itu, nilai 20 Groszy senilai dengan 0,2 PLN.

Tabel Fakta untuk zloty Polandia (PLN)

Zloty Polandia berfungsi sebagai mata uang resmi Polandia, dengan PLN sebagai kode mata uangnya dan zł sebagai simbolnya.

Berasal dari kata sifat Polandia 'emas' dalam bentuk maskulinnya, kata złoty memiliki hubungan dekat dengan guilder, sementara subunitnya, grosz, berasal dari groschen, mirip dengan istilah bahasa Inggris 'groat'. Ini secara resmi memasuki sirkulasi pada tanggal 28 Februari 1919, menggantikan pendahulunya, marka Polandia, dan mulai beredar pada tahun 1924. Entitas eksklusif yang berwenang untuk produksi koin dan uang kertas złoty adalah Pekerjaan Pencetakan Keamanan Polandia (PWPW), yang didirikan di Warsawa pada 25 Januari 1919, dan mennica Polska, yang didirikan di Warsawa pada 10 Februari 1766.

Karena inflasi pada awal 1990-an, mata uang mengalami redenominasi. Dengan demikian, pada tanggal 1 Januari 1995, terjadi revaluasi, di mana 10.000 złoty lama (PLZ) disamakan dengan satu złoty baru (PLN). Sebagai anggota Uni Eropa, Polandia terikat untuk mengadaptasi euro setelah memenuhi kriteria tertentu, meskipun tidak ada batas waktu yang pasti untuk memenuhi kondisi ini.

Simbol mata uang resmi, zł, terdiri dari huruf kecil z dan ł, mewakili huruf awal "złoty". Simbol ini tidak memiliki representasi tunggal dalam Standar Unicode, meskipun sebelumnya ada di mesin tik dan komputer Polandia. Simbol subunit, 'grosz', digambarkan sebagai huruf kecil gr.

Meskipun termasuk ke dalam negara Uni Eropa, namun Polandia tidak mengikuti sistem moneter dengan menggunakan mata uang Euro. Polandia bersama-sama dengan Bulgaria, Swedia, Hongaria, Kroasia, Republik Ceko, Rumania, dan Denmark memiliki mata uang sendiri. Mata uang Polandia adalah Polandia Zloty yang memakai kode PLN di belakang nominal uangnya. National Bank of Polandia mengatur segala hal tentang PLN ini.

Anda yang sedang melakukan persiapan untuk segera menetap di Polandia harus kenal lebih dulu dengan mata uangnya dan bagaimana perhitungannya. Zloty sendiri lebih sering mengalami pertukaran dengan Dolar Amerika Serikat, Rupiah, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia. Sementara untuk pecahan uangnya terdiri atas material koin dan material kertas. Anda mungkin akan sering menemukan orang-orang yang menyingkat ZT untuk menyebut mata uang yang memiliki arti ‘emas’ ini.

Menggunakan Mata Uang Polandia Zloty untuk Sewa Tempat Tinggal

Selama masih memiliki zloty atay gloszy, maka Anda bisa belanja apa saja dan dimana saja di negara tempat Chopin banyak menelurkan karya ini. Hal pertama yang Anda siapkan sebelum sampai di Polandia adalah tempat tinggal.

Anda yang memiliki sanak saudara atau kenalan dekat mungkin bisa langsung menempati sebuah kamar di rumah saudara itu. Namun, jika Anda sama sekali tidak memiliki siapapun di Polandia ini maka Anda bisa menyewa kamar atau rumah bersama teman-teman lainnya. Mahasiswa biasanya memilih tinggal di asrama kampus karena alasan harga sewa. Meskipun biaya sewa kamar di Polandia lebih rendah dari negara-negara Eropa lainnya.

Asrama kampus biasanya menyewakan kamar-kamar bersama atau kamar sendiri. Satu kamar di asrama kampus biasanya harganya berkisar antara 120 sampai 180 Dolar Amerika Serikat atau sekitar 493 sampai 740 Zloty Polandia. Sementara jika Anda mengambil kamar bersama di asrama, harganya lebih murah hampir setengahnya atau sekitar 70 sampai 90 dolar Amerika per bulannya.

Beberapa mahasiswa atau pekerja dari luar negeri mungkin agak kesulitan tinggal bersama orang-orang dari negara lain sehingga mereka memilih menyewa flat. Untuk kota pelajar kecil seperti Poznan, Gdansk, dan Worclaw biasanya harga sewa flat tidak terlalu tinggi. Namun, lain halnya dengan kota besar seperti Warsawa atau Krakow yang harga sewa flatnya bisa mencapai 400 dolar Amerika atau sekitar 1645 Zloty Polandia.

Perhitungan Biaya Hidup Sehari-hari di Polandia

Setelah Anda tahu betul mengenai mata uang di negara Polandia dan bagaimana menggunakannya, Anda mungkin ingin mencari tahu tentang biaya hidup di Polandia, bukan. Jika kita menghitung perkiraan biaya hidup untuk seorang mahasiswa internasional saja di tahun pertama, maka angka yang muncul ada di kisaran 1800 PLN sampai 2.000 PLN. Itu biaya hidup untuk satu bulan dengan rincian bayar sewa tempat tinggal, makan, dan transportasi.

Jika kampus sangat dekat dari flat, maka biaya transportasi bisa pindah ke biaya lain seperti biaya hiburan atau pengeluaran tak terduga. Anda bisa jalan kaki ke kampus atau menggunakan sepeda yang Anda miliki di rumah. Biaya untuk transportasi di Polandia juga tidak besar. Apalagi jika Anda mahasiswa yang membeli kartu transportasi bulanan untuk naik bus atau tram.

Anda masih bisa dapat diskon pelajar untuk transportasi di Polandia. Sementara, untuk makanan alangkah baiknya jika Anda memasak sendiri di rumah karena memang lebih hemat. Namun, sewaktu-waktu Anda bisa juga beli makanan di luar seperti di restoran Asia dimana hanya membutuhkan mata uang Polandia 86 PLN atau sekitar 318 ribu rupiah untuk makan berdua.

Share the post "Mengenali Mata Uang Polandia Zloty PLN"

NetTradeX for IFC Markets

NetTradeX for IFC Markets

NetTradeX for IFC Markets

TINDAK PIDANA MATA UANG

Agung Fahrizal Imam (2324)

MAHASISWA SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER “AHM-PTHM”

Dalam hal penentuan nilai uang, secara umum, terdapat tiga jenis uang, yaitu: uang kartal, uang giral dan uang elektronik (electronic money). Namun demikian secara umum hal yang terjadi dalam praktik adalah penentuan nilai intrinsik dari uang itu sendiri, sehingga valuasinya juga ditentukan oleh pasar seperti misalnya penentuan nilai dalam uang virtual atau uang kripto (cryptocurrency). Akibatnya dalam hal penentuan nilai pada suatu mata uang digunakan oleh sebagian orang sebagai bentuk dari pertukaran (barter), selain sebagai alat pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.

Dalam hukum positif, salah satu bentuk uang yang diakui adalah uang elektronik sebagimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (selanjutnya disingkat PBI Uang Elektronik). Didalam PBI Uang Elektronik jenisnya yang dikenal hany ada dua, yaitu yang berbasiskan server dan yang berbasiskan chip. Apabila merujuk pada definisi yang dibuat oleh World Bank, uang kripto disebut dengan terminologi uang virtual/uang kripto (cryptocurrency). Pandangan pendapat World Bank juga disepakati oleh Bank Sentral Uni Eropa, sehingga secara rumpun, uang kripto berbeda dengan uang elektronik (fiat money). Dengan demikian maka uang elektronik berbeda dengan uang virtual. Akan tetapi apabila ditempatkan pada genus definisi, keduanya adalah uang digital.

Tindak pidana mata uang berbeda dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam literatur hukum positif Indonesia, pembahasan tentang tindak pidana mata uang masih sangat terbatas, bahkan tesis, dan disertasi yang membahas masalah ini sangatlah langka. Penulis coba menelusuri jurnal online yang membahas masalah ini pun tidak banyak. Literatur yang banyak ditulis adalah tentang tindak pidana pencucian uang. Padahal dengan perkembangan mata uang elektronik, maka pengaturan tindak pidana mata uang tidak cukup hanya mengandalkan undang-undang yang ada termasuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang No. 7 tahun 2011, tidak memberikan definisi tentang tindak pidana mata uang. Namun dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa kejahatan terhadap Mata Uang, semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan terutama dalam hal dampak yang ditimbulkannya yang dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional.

Dalam artikel ini, penulis memaparkan tiga jenis tindak pidana mata uang yang diatur dalam Pasal 9-13 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal 244-252 KUHP, dan Pasal 33-41 Undang-Undang 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang no. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Kelahiran UU No. 1 Tahun 1946 dalam rangka melindungi kedaulatan Republik Indonesia dari perpecahan, membangkitkan semangat nasionalisme dan melindungi tumpah darah Indonesia. Ada tiga hal besar yang diatur dalam UU ini yaitu soal mata uang, soal bendera dan soal kabar bohong/kabar tidak pasti yang menimbulkan keonaran atau huru-hara. Selain itu, kelahiran UU No. 1 Tahun 1946 juga sebagai adaptasi terhadap KUHP peninggalan Belanda dan mengisi kekosongan KUHP tersebut.

Pasal 244 mengatur tentang siapa saja yang meniru atau memalsu mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu. Jadi, ketika seseorang mengumpul uang asing dan menggandakan atau memperbanyak (misalnya di fotocopi) lalu mengedarkan maka telah terpenuhilah unsur pasal ini. Namun jika dia hanya melakukan fotocopy selembar uang asing, dan bermaksud menyimpannya saja dan tidak mengedarkannya maka belum terpenuhi unsur pasal ini.

Dalam Pasal 245 ada dua macam delik yang diatur yaitu sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu yang dia sendiri memalsunya atau pada waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu. Kedua, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas palsu.

Pasal 249 mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan uang tidak asli atau palsu. Misalnya seseorang menerima uang palsu dari orang lain dan dia tahu uang itu palsu, lalu mengedarkan uang tersebut atau membelanjakan uang tersebut. Namun jika orang tersebut tidak mengetahui uang tersebut adalah uang palsu dan mengedarkannya atau membelanjakannya maka orang tersebut tidak bisa dipidana dengan pasal ini.

Pasal 250 KUHP secara khusus mengatur seseorang yang memiliki atau mempunyai persediaan bahan atau benda untuk memalsu uang. Dalam hal ini yang dilarang adalah mempunyai persediaan bahan atau benda untuk memalsu uang. Pada kondisi demikian, yang dilarang adalah membuat mempunyai persediaan untuk memalsu, meniru atau mengurangi nilai mata uang.

Pasal 250 bis, tidak secara khusus mengatur tentang jenis tindak pidana pemalsuan mata uang, tetapi mengatur tentang pidana tambahan yaitu berupa perampasan, baik mata uang yang dipalsukan maupun bahan untuk membuat uang palsu. Pasal 251, yang ingin dilindungi dari delik ini adalah agar penerima tidak tertipu mengira kepingan itu adalah uang. Pasal ini kurang penting sekarang ini karena mata uang (koin) sekarang tidak dibuat dari logam mulai.

Pasal 38 mengatur tentang pemberatan pidana yang dilihat dari subjek hukumnya yaitu Pegawai Bank Indonesia atau Pegawai Percetakan Rupiah. Selain mengancam dengan pemberatan jika dilakukan secara terorganisir diikuti dengan dngan kejahatan terorisme atau yang mengganggu perekonomian nasional. Pasal 39 telah memasukkan kejahatan korporasi dalam tindak pidana mata uang. Ini menutup kelemahan dari undang-undang sebelumnya yang tidak menjadikan korporasi sebagai subjek hukum. Pada Pasal 40 juga mengatur tentang pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dengan pengaturan yang lebih terukur, yaitu setiap pidana denda 100 juta disamakan dengan pidana kurungan 2 bulan. Pasal 41 mengatur tentang jenis tindak pidana, dimana Pasal 33 dan 34 dikualifikasikan sebagai pelanggaran sementara Pasal 35-37 dikualifasikan sebagai kejahatan.

Kejahatan pemalsuan dan pengedaran mata uang kertas merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan tersebut semakin lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat yang ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan kejahatan yang dimaksud dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan Sosialisasi/penyuluhan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang.

Sementara itu, tindak pidana mata uang yang ada dalam Pasal 33-41 Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang merupakan delik yang melarang menggunakan mata uang selain rupiah dalam transaksi untuk tujuan pembayaran atau kewajiban lainnya. Undang-undang ini juga mengancam setiap orang yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran. Ketentuan lainnya memiliki kemiripan dengan pasal-pasal yang ada dalam Pasal 244-252 KUHP seperti memalsu rupiah, meniru atau merusak rupiah.

Diharapkan dalam penggunaan mata uang sebaiknya menggunakan mata uang yang sah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dipedomani aturan-aturan lain yang mengatur tentang mata uang.

Pemerintah perlu menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. dalam hal ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan masyarakat. Dalam kasus pemalsuan dan pengedaran mata uang kertas, sikap dan sifat masyarakat memegang kunci penting. Kesadaran masyarakat akan tindak pidana tersebut perlu diperbaiki. Sehingga bila masyarakat menemukan mata uang kertas palsu, mereka cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dari pada membelanjakannya. Pada akhirnya, mata uang kertas palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan.